Surat Penangkapan Ghosn Diterbitkan

Bisnis.com,30 Jan 2020, 14:50 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Sebuah van membawa mantan Chairman Nissan Carlos Ghosn, Kamis (4/4/2019). /REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Surat perintah penangkapan terhadap mantan bos Nissan Motors Co. Carlos Ghosn telah dikeluarkan oleh Jaksa Pengadilan Negeri Tokyo, pada Kamis (30/1/2020).

Dilansir dari Reuters, para jaksa juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga orang lainnya, yang diduga terlibat dalam proses pelarian Ghosn dari proses peradilan Jepang pada akhir Desember. Di antara ketiganya, terdapat nama Michael Taylor, mantan anggota Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat.

Surat perintah penangkapan untuk Ghosn dikeluarkan karena dia meninggalkan Jepang secara ilegal menuju Lebanon, rumah masa kecilnya. Pelarian Ghosn dilakukan saat proses persidangan lanjutan terkait dengan tuduhan penyalahgunaan aset perusahaan untuk keuntungan pribadi. 

Namun, Ghosn bersikeras bahwa dia tidak bersalah. Dalam konferensi persi di Beirut pada Rabu (8/1/2020), dia menyampaikan bahwa berencana menulis buku tentang drama penangkapannya.

"Saya sudah terbiasa dengan yang kalian bilang hal mustahil. Kalian bisa melihat inisiatif saya untuk membersihkan nama saya dalam beberapa pekan ke depan," ujarnya dalam konferensi pers. 

Sementara itu, dalam wawancara eksklusif dengan Reuters, Ghosn mengatakan bahwa kasus hukumnya merupakan skenario yang diciptakan oleh Nissan. Dia juga menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan tidak adil. 

Berdasarkan catatan Bisnis pada 16 Januari 2020, pelarian Ghosn melibatkan 25 orang dan membutuhkan perencanaan selama setengah tahun. Adapun, estimasi Bloomberg Billionaires Index menyebutkan bahwa Ghosn telah kehilangan 40 persen atau US$120 juta setelah sidang pertamanya tahun lalu. 

Pria kelahiran Brasil, yang juga memiliki kewarnegaraan Prancis dan Lebanon itu, diperkirakan masih memiliki kekayaan sebesar US$70 juta. Aset kekayaan tersebut juga diperkirakan belum disita atau dibekukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini