Wali Kota Tangerang Rencanakan LPPD Dibuatkan dalam Bentuk Aplikasi

Bisnis.com,30 Jan 2020, 17:17 WIB
Penulis: Newswire
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah./Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebutkan, kedepannya evaluasi sistematika pembuatan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) akan dibuatkan dalam bentuk aplikasi.

"Akan kita evaluasi, apakah kedepannya pengumpulan data dilakukan per triwulan atau mungkin harus dikerjakan menggunakan aplikasi atau sistematika lainnya," kata Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis (30/1/2020).

Oleh karena itu, ia meminta kepada inspektorat untuk bisa mengevaluasi program kegiatan pembangunan. "Jangan hanya soal output dan outcomenya saja namun harus bisa memberikan dampak yang besar bagi pembangunan di Kota Tangerang," jelas dia.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LPPD, Inspektorat Kota Tangerang gelar kegiatan Pelatihan Teknis Validasi Data LPPD.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada ASN bertugas di Inspektorat Kota Tangerang tentang prosedur dan teknis pelaksanaan validasi atau verifikasi data LPPD.

Arief juga mengajak Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Tangerang untuk dapat membuat LPPD yang akurat agar dapat divalidasi dengan hasil yang baik oleh Inspektotrat.

"Saya minta teman teman di Inspektorat bisa lebih terperinci dan intens dalam melakukan validasi dan verifikasi LPPD Pemkot Tangerang," tambahnya.

Dadi Budaeri selaku inspektur Kota Tangerang menargetkan bahwa validasi dan verifikasi yang semula wewenangnya berada di Inspektorat Provinsi yang kemudian dilimpahkan wewenangnya pada Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bisa lebih baik lagi.

"Inspektorat selaku APIP menargetkan akan memberikan hasil yang lebih baik lagi dalam memverivikasi dan memvalidasi LPPD Kota Tangerang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini