Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Velg dan Ban Mobil di Parkiran

Bisnis.com,30 Jan 2020, 15:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Korban pencurian mobil.
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SS terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil yang belakangan ini viral di media sosial.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa tersangka SS melakukan aksi pencurian velg dan ban mobil itu seorang diri menggunakan dongkrak, kunci shock dan batu bata ringan. Yusri mengemukakan bahwa tersangka SS mampu mencuri empat ban mobil beserta velgnya hanya dalam waktu 60 menit tanpa diketahui siapapun.
 
"Pelaku ini sudah mempersiapkan semua peralatan sebelum melakukan aksinya seorang diri," tuturnya, Kamis (30/1/2020).
 
Yusri menjelaskan tersangka SS kerap membawa mobil box dalam menjalankan aksinya. Kemudian, mobil tersebut diparkirkan persis di sebelah mobil calon korbannya.
 
Menurut Yusri, pelaku SS sudah menjalankan aksi pencurian tersebut sejak Agustus 2019 dan kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
 
Aksi tersangka SS itu berhasil terungkap setelah dua kali melakukan aksi pencurian velg dan ban mobil. Lokasi pencurian pertama dilakukan di Living Plaza Jabeka yang berlokasi di Jalan Niaga Raya, Cikarang Utara, kemudian lokasi kedua di Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
 
"Pelaku sudah diamankan dan telah ditahan oleh penyidik," katanya.
 
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini