Kinerja 100 Hari Jokowi: Stimulus ke Perbankan Belum Cukup

Bisnis.com,30 Jan 2020, 18:12 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Selama kinerja 100 hari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin stimulus ke sektor perbankan dinilai belum cukup untuk menggenjot pertumbuhan kredit secara keseluruhan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan sektor perbankan pada dasarnya sudah mendapatkan stimulus yang cukup banyak dari Bank Indonesia sejak pertengahan 2019 lalu dari sisi suplai kredit seperti penurunan suku bunga acuan, penurunan giro wajib minimum, maupun pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Hanya saja, dukungan dari sisi suplai tersebut belum cukup untuk menggenjot pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari pemerintah untuk menggairahkan permintaan kredit.

"Sehingga dibutuhkan stimulus dari sisi demand kredit yang dapat didorong oleh pemerintah melalui stimulus dan kelonggaran-kelonggaran tertentu untuk sektor-sektor ekonomi," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/1/2020).

Josua menyebutkan sebenarnya pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan yang bertujuan mendukung sektor perbankan. Pertama, mendorong sisi permintaan kredit lewat kemudahan proses perizinan dan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, yang selanjutnya akan mendorong permintaan kredit perbankan.

Kedua, pemerintah juga mendukung sektor perbankan lewat bekerja sama dengan Bank Indonesia terkait pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan kebijakan tersebut, perbankan domestik mendapatkan limpahan DHE dari para eksportir yang selanjutnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pembiayaan ke sektor ekonomi dengan segmen usaha mikro, kecil dan menengah dengan memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen. Dengan pemangkasan bunga KUR, Josua memperkirakan secara berkelanjutan mendorong pertumbuhan unit usaha UMKM yang mencapai 99,9 persen dari total unit usaha.

Selain itu, juga diharapkan mendorong penyerapan tenaga kerja di UMKM sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34 persen.

"Dengan penurunan suku bunga KUR diperkirakan akan mendorong pertumbuhan kredit UMKM pada khususnya dan kredit perbankan pada umumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini