Program Rumah Subsidi Jokowi di Citayam Terancam Tergusur

Bisnis.com,31 Jan 2020, 20:37 WIB
Penulis: Newswire
Foto aerial kawasan perumahan subsidi, di Citayam, Jawa Barat, Selasa (7/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Warga perumahan Green Citayam City, program rumah subsidi Jokowi, terancam tergusur akibat persoalan sengketa lahan. Warga perumahan di Bojonggede, Kabupaten Bogor itu meminta pemerintah pusat ikut turun tangan dalam persoalan itu. 

Seorang warga Green Citayam City, Ridwansyah, 40, berharap pemerintah pusat membantu mereka memperoleh sertifikat tanah itu. “Kami memohon pemerintah untuk mediasi atas hak kami yakni memperoleh sertifikat tanah,” kata Ridwan kepada Tempo, Jumat (31/1/ 2020).

Ridwan mengatakan, pemerintah pusat dan instansi terkait harus memediasi pihak - pihak yang sedang berseteru dalam sengketa lahan tersebut. 

“Dan proses AJB, SHM, progress kelanjutan kavling dan akad kredit dapat berjalan kembali sesuai dengan yang kami harapkan,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, ada ratusan warga perumahan itu yang terancam harus angkat kaki dari rumah subsidi itu.

“Pada prinsipnya kami yakin kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan, dan semua warga negara Indonesia berhak menerima keadilan sesuai dengan yang tertuang dalam Pancasila,” kata Ridwan.

Ridwan dan bersama warga lainnya penghuni komplek itu telah membuat posko perjuangan Goeboeg Djoeang Green Citayam City, sebagai bentuk kekecewaan dan perlawanan terhadap putusan PN Cibinong yang bakal mengeksekusi lahan tersebut.

“Dengan semangat kebersamaan kami kompak melawan ketidakadilan,” kata Ridwan.

Green Citayam City merupakan Perumahan subsidi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Berdasar putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan perumahan subsidi Green Citayam City itu dimiliki oleh PT Tjitajam. PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan. Akibatnya, dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Cibinong bakal mengeksekusi lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini