Bumiputera Terapkan Bayar Klaim dengan Antrean Februari 2020

Bisnis.com,31 Jan 2020, 13:36 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memperkirakan teknis mekanisme pembayaran klaim melalui sistem antrean rampung pada Februari 2020.

Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir seluruh klaim nasabah yang belum terbayarkan. Pada 2019, tunggakan mencapai Rp4,2 triliun dan akan bertambah seiring adanya potensi klaim sepanjang 2020 senilai Rp5,4 triliun.

"Sekarang sedang inventarisasi seluruh klaim outstanding dengan segala macam parameter yang menjadi pertimbangan dalam menentukan nomor antrean, utamanya tanggal pengajuan, jenis, dan nominal klaim," ujar Dirman kepada Bisnis, Jumat (31/1/2020).

Manajemen memperkirakan pembuatan mekanisme antrean tersebut akan masuk tahap final pada awal Februari 2020. Para nasabah akan mendapatkan nomor antrean setelah melakukan pengajuan klaim.

"Diperkirakan awal Februari sudah final termasuk sistem pendukungnya, untuk memudahkan pengecekan progress antrean melalui handphone," ujar dia.

Dirman menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjanjikan waktu pembayaran klaim kepada nasabah karena Bumiputera mengalami tekanan finansial. Dia hanya menjanjikan bahwa begitu terdapat dana, maka uang tersebut akan langsung dibayarkan kepada nasabah.

Hal tersebut sejalan dengan keterangan jangka waktu pembayaran klaim yang tertulis dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim yang ditetapkan oleh direksi pada 20 Januari 2020.

"Kecepatan pembayaran klaim tergantung pada ketersediaan dana sehingga waktu pembayaran klaim tidak dapat ditentukan," tertulis dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan salinan peraturan yang Bisnis peroleh, mekanisme antrean berdasarkan kepada kecepatann nasabah dalam pengajuan klaim atau first in first served. Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih awal akan memperoleh layanan lebih cepat.

Nomor antrean sendiri berdasarkan kantor wilayah. Untuk klaim setelah 1 Januari 2020, nomor antrean akan ditempatkan setelah polis jatuh tempo 2019.  Manajemen juga menetapkan, pada tanggal pengajuan yang sama, klaim dengan tagihan terendah akan menjadi prioritas pembayaran yang ditunjukan dengan memperoleh nomor antrean lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini