Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi mengaku masih menemukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020 telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada laman, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam, Kamis (31/1/2020)
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya, pada 2019 Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan berupa 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding Ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 koperasi tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung, serta satu entitas yang telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB. Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel