Ini Risiko Penyelamatan Jiwasraya oleh Holding BUMN Asuransi

Bisnis.com,02 Feb 2020, 23:43 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Meneg BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Wakil Menteri Kartika Wirjoatmajo (kedua kanan) dan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) saat mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bisnis.com, JAKARTA — Skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya bukan tanpa risiko. Salah satu dampak yang bisa timbul adalah komitmen perseroan anggota holding menjadi tidak maksimal.
 
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi menyampaikan prediksi tersebut, menyusul rencana pemerintah yang segera membentuk holding BUMN asuransi.
 
"Risiko terbesarnya adalah komitmen yang tidak maksimal, 4 perusahaan yang terlibat di holding itu saat ini fokus dengan rencana bisnis masing-masing, dan memiliki kualitas masalah berbeda-beda," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2020).
 
Achsanul merincikan PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero) adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi penjaminan. Sedangkan PT Jasindo (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan yang ada di bidang asuransi kerugian.
 
Dengan kondisi tersebut, dia menilai bagaimana pemerintah dapat menyatukan keempat perusahaan BUMN itu, ditambah lagi bidang usahanya juga berbeda.
 
Meski berisiko seperti masalah itu, dia tetap meyakini holding BUMN asuransi bisa menyelamatkan masalah keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satunya dengan membeli sub debt perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
 
"Tapi pola penyelamatan Jiwasraya masuk akan jika melalui holding ini. Dimana nanti [holding BUMN asuransi] akan membeli sub debt Jiwasraya, yang berasal dari dividen holding," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini