Kasus Jiwasraya, Holding Asuransi Mengancam Peran Swasta

Bisnis.com,02 Feb 2020, 23:53 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Meneg BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Wakil Menteri Kartika Wirjoatmajo (kedua kanan) dan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) saat mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus yang mendera PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) harus menjadi pengingat bagi pemerintah sebagai pemegang saham bahwa mengelola perusahaan asuransi tidak sebatas penyediaan modal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menuturkan rencana pemerintah membentuk holding asuransi tidak serta merta akan menyelesaikan masalah yang dialami oleh perusahaan asuransi milik negara.

"Perusahaan yang sedang bermasalah [keuangannya] itu bisa malah membebani perusahaan asuransi lain. Pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan perusahaan asuransi yang sedang bermasalah [dengan dana talangan]," ujar Togar kepada Bisnis, Minggu (2/2/2020).

Ia menilai, pembentukan holding asuransi tidak boleh semata-mata menjadi tempat penyehatan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pembentukan holding seharusnya merupakan wujud komitmen pemerintah memperkuat industri. Togar juga mengingatkan pembentukan holding juga akan membuat persaingan di tengah industri tidak berimbang. Pasalnya bisnis asuransi di Tanah Air akan terserap ke holding dan membuat swasta sulit berkembang.

Permasalahan lain yang muncul dari holding adalah, anak usaha yang tidak sehat seperti Jiwasraya dan Asabri justru dapat menarik seluruh anggota holding berada dalam masalah keuangan. alih-alih menjadi juru selamat. Ujungnya kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi turut terancam.

Saat ini setidaknya dua perusahaan asuransi pelat merah sedang dirundung masalah keuangan, yakni Jiwasraya yang mencatatkan gagal bayar klaim Rp12,4 triliun per Desember 2019 dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) yang mencatatkan unrealized loss dari investasi saham senilai Rp5,2 triliun.

Togar menjelaskan bahwa salah satu langkah penyehatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah selaku pemegang saham utama adalah penyuntikan modal, sehingga kewajiban dapat segera dibayarkan. Setelah perusahaan asuransi pelat merah kembali sehat seluruhnya, pemerintah kemudian harus memberikan ruang sektor swasta untuk berkembang.

Dia pun menilai sebaiknya pemerintah mempercayakan industri asuransi kepada sektor swasta, karena sejauh ini swasta dapat menunjukkan komitmen yang baik dari pengembangan bisnis asuransi. Salah satu contohnya, menurut Togar, investor swasta kerap melakukan injeksi modal saat sebuah perusahaan asuransi mengalami masalah likuiditas.

"Sebaiknya BUMN itu lebih fokus kepada bisnis-bisnis strategis, seperti sektor energi, persenjataan, kelistrikan, yang memang harus dipegang oleh pemerintah. Asuransi biar swasta yang bermain," ujar dia.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut rencana pembentukan holding asuransi, termasuk kaitannya dengan upaya penyehatan Jiwasraya.

"Kalau soal itu [holding asuransi] nanti saja," ujar Arya di gedung DPR RI pekan lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini