Restrukturisasi Polis Jiwasraya Harus Persetujuan Nasabah

Bisnis.com,02 Feb 2020, 23:56 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pejalan kaki berjalan didepan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Pejalan kaki berjalan didepan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Bisnis/Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kemen BUMN untuk melakukan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai salah satu upaya penyelamatan dinilai mungkin dilakukan. Skema ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erich Tohir dihadapan panitia kerja DPR RI sebelum akhirnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
 
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan langkah restrukturisasi merupakan keputusan untuk melakukan perpanjangan atau roll over polis asuransi yang lama.
 
"Restrukturisasi ini mungkin dilakukan, karena akan dilakukan perpanjangan atau roll over polis-polis lama, rescheduling ya, mungkin saja dilakukan karena peserta yang setuju akan dijanjikan bunga lebih tinggi," ujar Irvan ketika dihubungi, Minggu (2/2/2020).
 
Skema ini sendiri telah dijalankan perusahaan sebelum gagal bayar merember ke kasus hukum. Pemegang polis yang sudah setuju dengan kebijakan tersebut dalam setahun terakhir ternyata tidak mendapatkan bunga seperti yang dijanjikan manajemen Jiwasraya.
 
Sebelumnya pada saat menghadiri rapat panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan lima langkah yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya.
 
Pertama yaitu Kemen BUMN sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu, OJK, kementerian lembaga terkait untuk menyelamatkan Jiwasraya. Kedua, pemerintah akan menentukan skema penyelamatan Jiwasraya paling lambat Maret 2020. Ketiga, pemerintah akan membentuk holding BUMN asuransi dan penjaminan yang akan ikut dalam skema penyelamatan Jiwasraya.
 
Poin keempat dijelaskan manajemen Jiwasraya menyampaikan perlu dilakukan restrukturisasi atas polis-polis yang ada. Langkah ini sangat memerlukan peran OJK sebagai regulator, agar prosesnya berjalan efektif. Kelima, pemerintah mendukung Kejaksaan Agung menindak pelanggaran hukum dalam kasus Jiwasraya dan mendorong proses pengembalian aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini