5 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mushola di Minahasa Utara

Bisnis.com,03 Feb 2020, 19:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Garis polisi/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan lima tersangka usai peristiwa perusakan mushola di Minahasa Utara Sulawesi Utara yang terjadi pada Rabu 29 Januari 2020 malam.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa Kepolisian menetapkan tiga tersangka lebih dulu berinisial NS, HK dan DHM. Kemudian, setelah dikembangkan kasusnya, Asep mengatakan bahwa tim penyidik menetapkan dua tersangka lagi yaitu JS dan JMM.
 
"Keterlibatan mereka semua sama, melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," tuturnya, Senin (3/2/2020).
 
Menurutnya, situasi keamanan di Minahasa Utara saat ini sudah berangsung-angsur kondusif dan pulih. Dia menjelaskan bahwa Kepolisian sudah menggandeng TNI dan pemangku kepentingan terkait untuk menenangkan warga sekitar.
 
"Alhamdulilah, berkat kerja sama semua stakeholder, situasi sudah kondusif dan ada beberapa kesepakatan antara pemerintah daerah dan pejabat setempat," katanya.
 
Sebelumnya, pada Rabu (29/1/2020) malam terjadi perusakan mushola di Minahasa Utara yang dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
 
Aksi perusakan tersebut diduga sebagai buntut dari kemarahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat ibadah tersebut. Bahkan di pagar musala terbentang spanduk bernada protes.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini