BPK Harus Temukan Peran Regulator dalam Kasus Jiwasraya

Bisnis.com,03 Feb 2020, 11:41 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Meneg BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Wakil Menteri Kartika Wirjoatmajo (kedua kanan) dan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) saat mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA -- Pagi ini Komisi XI DPR RI melakukan rapat konsultasi di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penyampaian hasil audit investigasi PT Jiwasraya (Persero).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada hasil audit yang sangat ditunggu untuk diketahui oleh publik, terutama para nasabah Jiwasraya, yakni soal peran regulator dalam mengizinkan produk JS Saving Plan.

"Yaitu peran regulator [OJK] meloloskan izin produk JS Saving Plan dalam keadaan laporan keuangan window dressing," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (3/2/2020).

Menurut Irvan, regulator tidak pernah menghentikan produk Jiwasraya ini, yang menjanjikan bunga supernormal.

Proses investigasi peran regulator ini tambahnya juga harus sampai ke OJK periode sebelumnya, serta ke level 2 atau deputi komisioner, dan level 3 atau direktur.

Menurut catatan Bisnis.com, produk JS Saving Plan Jiwasraya menawarkan imbal hasil di rentang 9 persen-13 persen selama 2013-2018.

Janji untung itu lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga deposito FY2018 sekitar 5,2 persen - 7,0 persen per tahun, juga lebih besar dari pertumbuhan IHSG FY2018 yang negatif 2,3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini