Investasi Properti: Dukungan Bagi Pengembang Asing Belum Optimal

Bisnis.com,03 Feb 2020, 20:00 WIB
Penulis: Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA —  Dukungan dari pemerintah kepada investor asing untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor properti dirasa masih kurang optimal.

Pengamat bisnis properti Panangian Simanungkalit menganggap pemerintah sejauh ini masih kurang agresif dalam mendorong investor asing masuk ke sektor properti. 

Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan Singapura, Malaysia, dan Hong Kong yang sangat mendorong masuknya pengembang asing.

"Makanya jangan heran beberapa pengembang besar Indonesia justru banyak menjadi key players di sektor properti negara-negara tersebut," katanya, Senin (3/2/2020). 

Dia menyebut bahwa tak sedikit pengembang asing yang berinvestasi ke Indonesia karena diawali adanya relasi investor antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing dalam menggarap berbagai bisnis joint venture di Indonesia.  

Dengan demikian, Panangian mengatakan bahwa penanaman investasi asing ke Indonesia dinilai bukan karena dorongan atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, melalui relasi tersebut investor asing kerap menggandeng pengembang lokal melalui skema joint venture dengan porsi 75 persen bagi investor asing.

"Sehingga negara asal yang cukup banyak masuk di sektor properti Indonesia dilihat dari jumlah investasi dan lamanya berbisnis di properti Indonesia ada tiga yaitu Jepang, Singapura dan China," ujarnya.

Di sisi lain, Founder Panangian School of Property itu menyebut tidak terlalu banyak tantangan bagi perusahaan pengembang asing dibandingkan dengan peluang yang ada untuk berinvestasi di Indonesia. 

Dia mengungkapkan tantangan utama yang kerap dihadapi investor asing adalah soal perizinan yang rumit. Selain itu, penyelewengan pada proses perizinan yang seringkali terjadi serta ketidakpastian hukum dalam aturan-aturan pengembangan lahan juga menjadi tantangan.

Adapun, tantangan yang dihadapi investor individu adalah terkait hukum kepemilikan properti di Indonesia yang hanya mengenal leasehold atau bentuk kepemilikan properti bagi orang asing dengan jangka waktu tertentu. 

"Jadi orang asing lebih banyak yang membuat perjanjian di bawah tangan dengan orang Indonesia sebagai pemegang hak milik. Ini sangat jamak terjadi di Bali dan kota-kota besar Indonesia," ujar Panangian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini