Polda Jabar Pecat 16 Polisi karena Pelanggaran dan Tindak Pidana

Bisnis.com,03 Feb 2020, 14:10 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Polda Jabar memecat 16 polisi karena lakukan pelanggaran dan tindak pidana/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- 16 Polisi di Polda Jabar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana.

Dari 16 polisi tersebut lima orang di antaranya melakukan tindak pidana narkotika, satu orang tindak pidana penipuan, satu orang tindak pidana curas dan kode pelanggaran kode etik Polri sebanyak sembilan orang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus, memimpin Upacara PTDG anggota Polri jajaran Polda Jabar, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (03/02/2020). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Jabar dan seluruh personel Mapolda Jabar.

Menurut dia, pemberhentian tersebit sesuai Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.

Dalam arahannya Kapolda Jabar yang disampaikan Wakapolda Jabar menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hal yang berat, namun tentunya pihaknya tidak boleh ragu, dimana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Wakapolda Jabar.

Lebih jauh Wakapolda Jabar juga mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat agar melaksanakan tugas dengan professional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini