20 Februari, Kabupaten Bekasi Terapkan Tilang Elektronik

Bisnis.com,03 Feb 2020, 07:40 WIB
Penulis: JIBI
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi akan menguji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pada 20 Februari mendatang.

Tahap uji coba ini, polisi menyasar pelanggar lalu lintas kendaraan roda empat.

"Sekarang sedang persiapan infrastuktur dan peralatan lainnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Minggu (2/2/2020).

Hendra mengatakan pelanggaran yang disasar berupa pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan.

"Tahap pertama roda empat dulu," kata dia.

Adapun, pemberitahuan pelanggaran diberikan melalui surat elektronik maupun diantar seperti yang diterapkan di Jakarta.

Rahmat mengharapkan melalui sanksi elektronik tilang ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas bagi warga kabupaten Bekasi semakin meningkat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro, Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, rencananya ada tiga titik yang dipasang kamera CCTV sebagai pendukung penindakan pelanggar secara digital.

Ketiganya berada di simpang SGC Jalan RE Marthadinata, kawasan Lemahabang Cikarang Utara, dan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang di Cikarang Selatan.

"Untuk pertama kita pasang di SGC dulu, yang lain menyusul," kata Rachmat.

Kamera CCTV yang dipakai untuk mendukung tilang elektronik merupakan milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Kamera yang dibeli oleh Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut nantinya dihibahkan kepada polisi.

Ia memastikan, polisi tak memakai kamera yang sekarang dipasang oleh Dinas Perhubungan. Sebelumnya lima titik kamera yang telah dipasang Dinas Perhubungan itu dilengkapi Automatic Control Traffic System (ACTS).

 "CCTV kami spesifikasinya beda," kata Rahmat.

Menurut dia, CCTV untuk tilang elektronik dilengkapi software yang bisa menangkap pelanggaran berupa tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam pada saat menyetir kendaraan.

"Ruang pengendali ETLE atau back office nanti diletakkan di Polres, jadi pengendalinya 100 persen anggota Sat Lantas Polres Metro Bekasi," kata dia.

Perencanaan tilang elektronik itu menggunakan konsultan IT dari Jakarta. Konsultan tersebut menentukan spesifikasi kamera CCTV yang digunakan. Mereka juga yang membuat perangkat lunaknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini