Bisnis.com JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT OCBC NISP Ventura.
Hal itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/KDK.05/2020 tanggal 3 Januari 2020.
Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menyebutkan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Permohonan izin usaha PT OCBC NISP Ventura sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 (POJK Nomor 34) Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) san ayat (2) POJK Nomor 34, PT OCBC NISP Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiataan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Alamat Kantor Pusat PT OCBC NISP Ventura berlokasi di Tower 8, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Hingga Desember 2019, terdapat 60 perusahaan modal ventura yang terdaftar di OJK. Perbankan nasional mulai ramai-ramai membangun perusahaan investasi di bidang startup lewat modal ventura.
Beberapa di antaranya adalah Bank Mandiri lewat PT Mandiri Capital Indonesia, BRI dengan PT BRI Ventura Investama, BCA melalui PT Central Capital Ventura dan yang tengah menjajaki yakni BNI. Kebanyakan modal ventura milik perbankan ini menyasar startup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel