BPS Ungkap Alasan Tarif Ojol, Day Care, dan Power Bank Jadi Komponen Pembentuk Inflasi

Bisnis.com,03 Feb 2020, 13:45 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik melakukan pemutakhiran acuan tahun dasar untuk mengukur angka inflasi atau Indeks Harga Konsumen, Nilai Tukar Petani, dan indeks harga perdagangan besar.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan pemutakhiran data diperlukan karena perubahan waktu, pendapatan, dan teknologi secara langsung telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia.

"BPS melakukan pemutakhiran tahun dasar. Mulai Januari 2020, kami mengacu pada data tahun dasar 2018. Realisasi 2019 ke bawah, masih menggunakan tahun dasar 2012," paparnya dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Senin (3/1/2020).

Suhariyanto menuturkan beberapa perubahan dasar dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) berpengaruh pada sisi cakupan, klasifikasi pengelompokan komoditas, metodologi penghitungan, dan diagram timbang.

BPS menambahkan cakupan survei IHK dari 82 kota menjadi 90 kota. Jumlah tersebut terdiri dari 34 ibu kota provinsi dan 56 kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi cukup signifikan.

Selain perubahan cakupan, IHK juga mengalami perubahan dari sisi pengelompokkan komoditas yang didasarkan pada Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018 dari sebelumnya 2009. Secara nasional, pengelompokkan IHK 2012 yang hanya 7 kelompok kini menjadi 11 kelompok.

Mengacu pada COICOP 2018, BPS menghapus 101 komoditas yang sudah tidak relevan dengan konsumsi masyarakat saat ini. Komoditas tersebut antara lain pembelian kalkulator, biaya Puskesmas, biaya pengiriman surat, Compact Disc (CD)/kaset, dan lainnya.

"Sebaliknya, ada 98 komoditas baru yang banyak dikonsumsi, antara lain aksesoris ponsel, charger dan power bank, jasa penitipan anak (day care), serta tarif ojek online. Kami menghitung tarif kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan aplikasi Gojek dan Grab," sebutnya.

Perbandingan Standar IHK 2012 dan 2018
IHK 2012
1. Bahan makanan
2. Makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau
3. Perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar
4. Sandang
5. Kesehatan
6. Pendidikan, rekreasi, dan olah raga
7. Transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan

IHK 2018
1. Makanan, minuman, dan tembakau
2. Pakaian dan alas kaki
3. Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga
4. Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga
5. Kesehatan
6. Transportasi
7. Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan
8. Rekreasi, olah raga, dan budaya
9. Pendidikan
10. Penyediaan makanan dan minuman/restoran
11. Perawatan pribadi dan jasa lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini