Dugaan Korupsi BTN: DPR Akan Panggil Direksi Lama

Bisnis.com,03 Feb 2020, 18:21 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat berencana kembali melakukan pertemuan dengan jajaran petinggi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk membahas laporan dugaan praktik korupsi dan window dressing.

Anggota Komisi XI Dari Fraksi PDIP Hendrawan Supraktikno mengatakan pertemuan tersebut bila perlu akan mengundang direksi BTN lama yang terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, saat ini bank spesialis kredit perumahan tersebut dipimpin oleh direksi baru dengan jabatan direktur utama diduduki oleh Pahala N. Mansury. Pahala mulai menduduki posisi ini pada November 2019.

Sementara, untuk dugaan praktik cessie dalam laporan keuangan BTN 2018, DPR kemungkinan juga akan mengundang PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Pasalnya, dugaan window dressing melibatkan PPA. Sementara itu,  dugaan korupsi melibatkan PT Batam Island Marina.

"Bila perlu kami undang [eks orang BTN] sudah ada usulan. BTN harus kita jadikan berdaya saing yang tinggi," katanya, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut penting dilakukan untuk menemukan kepastian dalam kasus ini. Dia mengakui whistle blower bisa menjadi instrumen penting untuk melakukan penegakkan good corporate governance.

Namun, di lain sisi, dia mengakui jika informasi tersebut tidak benar akan dapat merusak reputasi BTN. "Kami harus cermat, kami bekerja atas dasar ketentuan yang ketat juga," katanya.

Adapun, pada Senin (3/2/2020) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengadakan rapat tertutup dengan direksi BTN. Dalam rapat tersebut, DPR meminta penjelasan dari perseroan mengenai laporan dugaan window dressing laporan keuangan 2018 dan dugaan praktik korupsi.

Seusai rapat tertutup tersebut, Direktur Utama Bank Tabungan Negara Pahala N. Mansury menyatakan tidak terjadi praktik window dressing dalam laporan keuangan perseroan tahun 2018 sebagaimana temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

"Kalau sepengetahuan kami, itu tidak ada praktik window dressing. Tetapi, itukan saya menjelaskan ini sebagai dirut baru ya," katanya.

Pahala menambahkan pihaknya telah menjelaskan duduk perkara dugaan window dressing tersebut dan telah diselesaikan sesuai dengan dengan prinsip governance yang ada pada akhir 2018. Selanjutnya, BTN akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada BAKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini