Jadwal SKD CPNS 2019 di Kemsetneg Diubah, Cek di Sini

Bisnis.com,04 Feb 2020, 09:27 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kementerian Sekretariat Negara sesi tiga, diubah.

Berdasarkan pengumuman bernomor P-05/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/02/2020 tentang perubahan jadwal seleksi kompetensi dasar, panitia mengubah waktu tes SKD di Kemsetneg.

Pengumuman itu disampaikan pada laman https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pegawai_negeri_sipil_cpns_kementerian_sekretariat_negara_tahun_2019

Adapun jadwal SKD di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 di sesi 3 dilaksanakan pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari 2020.

Semula panitia menetapkan pelaksanaan seleksi pada pukul 14.00 WIB - 15.30 WIB. Namun setelah surat tersebut, panitia mengubah waktu pelaksanaannya menjadi pukul 12.00 WIB - 13.30 WIB.

Sementara itu, sekitar 7.191 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD di Setneg. Namun pada sesi 3, hanya diikuti 1.391 peserta yang akan menjalani seleksi.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Setneg, pada saat pelaksanaan SKD, peserta wajib mengikuti sejumlah aturan.

a. Hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman.

b. Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.

c. Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini