Korupsi Jiwasraya: Kejagung Periksa Dua Sekpri Benny Tjokro

Bisnis.com,04 Feb 2020, 13:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokro bernama Rani Mariatna dan Jani Irenawati untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi untuk tersangka Benny Tjokro. Kelimanya adalah dua orang sekretaris pribadi Benny Tjokro, sekretaris PT Hanson International Tbk Jumiah, Direktur Independen PT Armadian Karyata Devi Henita, dan mantan pengacara PT Asuransi Jiwasraya Irfan Melayu.

"Kelima orang itu telah dijadwalkan diperiksa jadi saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya," tutur Hari, Selasa (4/2/2020).

Sebelumnya Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan di lokasi berbeda sejak 14 Januari 2020.

Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur,  dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini