Mengenal Organ Pengawas Asuransi Sakit OJK

Bisnis.com,04 Feb 2020, 17:09 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan memisahkan pengawasan perusahaan-perusahaan yang mengalami masalah keuangan ke Departemen Pengawasan Khusus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menjelaskan departemen tersebut telah dibentuk . Organ ini akan segera beroperasi. Departemen itu menurutnya akan fokus melakukan penyehatan perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

Menurut Anto, Departemen Pengawasan Khusus akan menangani pengawasan perusahaan-perusahaan IKNB yang mengalami masalah keuangan. Pengawasan akan beralih ke departemen tersebut dengan tetap di bawah kendali deputi komisioner terkait.

"Artinya sekarang IKNB yang sedang dalam penyehatan, pengawasannya tidak bersamaan dengan yang lain, karena treatment dan memonitor secara nya khusus. Departemen Pengawasan Khusus hanya fokus memonitor langkah-langkah penyehatan," ujar Anto kepada Bisnis.com, Selasa (4/2/2020).

Dia mencontohkan, perusahaan-perusahaan asuransi saat ini berada di bawah pengawasan Departemen IKNB 2A yang dikepalai oleh Ahmad Nasrullah. Khusus bagi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, pengawasannya akan ditangani oleh Departemen Pengawasan Khusus.

Menurut Anto, pemisahan tersebut bertujuan agar upaya pemyehatan dapat lebih termonitor dengan baik. Selain itu, pelaporan kondisi perusahaan serta analisa dan evaluasi rencana penyehatan kerja (RPK) dapat dilakukan dengan lebih detail.

"Jangan sampai nih karena fokusnya kepada yang sakit, maka yang sehat-sehat ini menjadi tidak terawasi dengan baik. Departemen Pengawasan Khusus akan memonitor, kalau sampai melewati batas waktu itu dievaluasi, itu kan kemudian bisa berlanjut kepada upaya-upaya penyehatan lain yang masih dimungkinkan dalam ketentuan," ujar dia.

Anto menjelaskan bahwa OJK telah memutuskan pembentukan departemen tersebut. Namun, belum terdapat penugasan pejabat yang akan memmipin Departemen Pengawasan Khusus.

"Misalnya nanti dia [Departemen Pengawasan Khusus] dapat limpahan kasus Jiwasraya,  Bumiputera, itu ya sudah tinggal berjalan," ujar dia.

Kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi industri asuransi tengah menjadi sorotan. Gagal bayar di PT Asuransi Jiwa Jiwasraya senilai Rp16 triliun, merosotnya aset asuransi wajib Asabri serta memburuknya kemampuan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera memenuhi kewajiban pemegang polis disebut sebagai kelemahan pengawasan. Untuk itu, dalam pertemuan dengan pelaku industri keuangan, otoritas mengumumkan empat langkah reformasi. Dimana salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk departemen pengawasan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini