Aturan Batasan Nilai Proyek Infrastruktur Butuh Pengawasan Ketat

Bisnis.com,04 Feb 2020, 18:12 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk memprioritaskan kontraktor lokal menggarap proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp100 miliar perlu disertai dengan pengawasan ketat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan bahwa implementasi Permen PUPR No.7/2019 harus dikawal ketat karena tender proyek infrastruktur rawan penyuapan.

Menurutnya, mentalitas serba instan para pelaku jasa konstruksi masih dominan sehingga memengaruhi hasil pekerjaan konstruksi.

"Upaya tersebut [pembatasan penggarapan proyek] jelas baik dan mendukung pengembangan kontraktor lokal. Namun, kalau mentalitasnya buruk [seperti] dapat proyek secara instan dengan menyogok, maka hasilnya juga tidak akan memuaskan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (4/2/2020).

Upaya baik tersebut, lanjutnya, harus diimbangi dengan pengawasan penuh dari pemerintah agar hasil pekerjaan para kontraktor swasta atau lokal sesuai dengan harapan.

Menurutnya, pengawasan tersebut harus dilakukan mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan. 

Sementara itu, salah satu bentuk implementasi Permen PUPR No. 7/2029 adalah pemaketan pekerjaan di lingkungan Kementerian PUPR yang sebagian besar nilai pekerjaannya di bawah Rp100 miliar. Tujuannya, agar kontraktor lokal dengan kualifikasi usaha menengah dan kecil bisa berpartisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini