Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan melakukan investigasi terhadap 43 entitas industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memerinci dari jumlah tersebut, sebanyak 9 entitas perbankan dan 4 pasar modal telah masuk proses penyelidikan. Sementara itu, 5 entitas perbankan, 2 pasar modal, dan 1 industri keuangan non bank (IKNB) masuk ke tahap penyidikan.
Sisanya, pada tahun ini masih terdapat 20 entitas perbankan dan sisanya yang sedang melengkapi berkas perkara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hanya saja, Wimboh enggan menjelaskan lebih detil mengenai masalah yang dihadapi entitas jasa keuangan tersebut maupun nama-nama yang bermasalah.
Menurutnya, karena sedang masuk tahap penyelidikan, maka tidak dapat dilakukan pengumuman detil mengenai entitas yang bermasalah tersebut.
"Ini detailnya saya tidak hafal. Yang penting bukan siapanya, yang namanya penyelidikan kan sangat confidential," katanya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, selama 2019 OJK juga telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan. Rinciannya, sebanyak 17 entitas perbankan, 4 pasar modal, dan 1 IKNB dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).
Pada 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR. Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 fit and proper test dan pencabutan 5 izin usaha BPR.
"Pada industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel