DPR: Pelindo Kelola Penuh Pelabuhan, Tak Ada Monopoli

Bisnis.com,04 Feb 2020, 13:04 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Penumpang turun dari Kapal Pelni KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/6/2018)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengatakan, PT Pelindo memang memiliki hak penuh mengelola pelabuhan termasuk untuk kegiatan bongkar muat barang.

Pernyataan itu diungkapkan Herman menanggapi pertanyaan soal tuduhan monopoli yang dilakukan perusahaan pengelola pelabuhan laut itu oleh sejumlah perusahaan bongkar muat swasta.

Menurutnya, Pelindo mempunyai otoritas penuh di pelabuhan sebagimana halnya PT Angkasapura yang punya hak untuk mengelola bandara.

“Mereka (Pelindo) memiliki hak melaksanakan bongkar muat sepanjang masih di dalam otoritasnya. Mereka berhak melakukan hal apapun,” katanya, Selasa (4/2/2020).

Herman menambahkan, jika ada perushaan bogkar muat (PBM) yang merasa dirugikan, maka mereka bisa melapor ke KPPU. Sebelumnya, Rabu (29/1/2020), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengadu ke Komisi V DPR terkait bisnis bongkar muat di pelabuhan yang dinilai merugikan.

Senada dengan Herman, Wilis Aji Wiranata, VP Corporate Communication PT Pelindo III, membantah adanya monopoli bongkar muat di pelabuhan sebagimana yang dikeluhkan asosiasi pengusaha bongkar muat di pelabuhan kepada DPR.

Menurutnya, sejauh ini Pelindo tidak pernah meminta atau memaksa pengguna jasa untuk melaksanakan bongkar muat oleh anak usaha Pelindo.

“Kami membebaskan, bongkar muat dilakukan swasta atau Pelindo III, nggak ada pemaksaan. Kecuali terminal-terminal yang dioperasikan secara spesifik, operator kami yang mengelola,” ujarnya

Menurut Permenhub No 152 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal yang menyatakan, bongkar muat dapat dilaksanakan oleh tiga kelompok yakni PBM, angkutan perairan dan badan usaha pelabuhan (BUP), yakni Pelindo grup dibawah Meneg BUMN.

Wilis menambahkan bahwa pihaknya menjalankan usaha berdasarkan ketentuan yang telah ada. Namun, kata Wilis, sebagai pemegang otoritas pelabuhan, pihaknya juga memiliki aturan dan kriteria soal bongkar muat barang.

Seperti soal waktu, nggak bisa terlalu lama juga masalah tanggungjawab bongkar muat jika dilakukan swasta.

“Kami sifatnya hanya memantau sesuai ketentuan. Risiko yang terjadi menjadi tanggungjawab PBM dan pemilik barang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini