Rencana Rights Issue Belum Dongkrak Laju Saham Chandra Asri (TPIA)

Bisnis.com,05 Feb 2020, 16:43 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400.000 ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP), Cilegon, Banten, Selasa, (18/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan analis menilai rencana penambahan modal oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.tidak akan serta merta mendongkrak harga perseroan. Valuasi saham Chandra Asri dinilai sudah kelewat mahal.

Head of Research Analyst FAC Sekuritas, Wisnu Prambudi Wibowo mengatakan rencana penambahan modal melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue memang akan meningkatkan kinerja perseroan. Pasalnya, perusahaan bersandi saham TPIA itu bisa mendapat dana segar untuk melanjutkan ekspansi.

“Namun, kalau korelasinya ke harga saham kelihatannya tidak bisa tercermin dalam jangka pendek,” ujar Wisnu kepada Bisnis.com, Rabu (5/2/2020).

Pada penutupan perdagangan Rabu (5/2/2020), saham TPIA terkoreksi 0,29 persen atau turun 25 poin menjadi Rp8.725 per saham. Sepanjang tahun berjalan 2020, saham TPIA telah tergerus 15,9 persen.

Wisnu menerangkan, pihaknya belum merekomendasikan posisi beli terhadap saham TPIA karena masih ada peluang untuk koreksi lanjutan.Dia memprediksi rata-rata pergerakan saham TPIA berada di kisaran Rp10.500 per saham, lebih tinggi dari posisi penutupan hari ini.

Sebagaimana diketahui, Chandra Asri sudah mendapat persetujuan dari pemegang untuk menggelar rights issue. Perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia bakal menerbitkan saham baru maksimal 7,1 miliar lembar saham.

Dana hasil rights issue salah satunya bakal digunakan untuk membiayai konstruksi dan operasional komplek petrokimia yang baru, CAP II. Proyek tersebut menelan investasi US$5 miliar atau setara Rp68,63 triliun (dengan asumsi kurs Rp13.762 per dolar AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini