Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BP Jamsostek menegaskan regulasi yang saat ini berlaku untuk dana pensiun yakni PP No.45/2015 ditujukan untuk pekerja swasta.
Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BP Jamsostek Salkoni menyebutkan aturan ini menyesuaikan manfaat karena profil peserta saat ini yang hanya pekerja formal. Aturan ini belum ditujukan dengan mempertimbangkan kepesertaan TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Soal arah PP [manfaat pensiun bagi ASN setelah peleburan] nanti, kami belum tahu seperti apa. Tergantung pemerintah,” kata Salkoni di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, sebagai operator BP Jamsostek akan patuh menjalankan semua regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Program manfaat pensiun yang dijalankan saat ini merupakan program sangat dasar sebagai langkah awal sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dapat berjalan.
“Jadi sementara kami tetap akan menjalankan [sebatas] program dasar ini," ujarnya.
Salkoni menjelaskan regulasi khusus program tabungan hari tua dan program pensiun bagi pegawai negeri sudah diatur dalam roadmap pengalihan program sebelum 2029. Roadmap yang dimaksud, dibuat oleh dua perusahaan terkait yaitu PT Asabri (Persero) serta PT Taspen (Persero) untuk kemudian diajukan kepada pemerintah.
Setelah itu, pihaknya menunggu pembahasan PP terkait oleh kementerian terkait untuk dasar peleburan.
Hari ini, Rabu (5/2/2020) sejumlah pensiunan ASN mengajukan uji materi UU BPJS kepada Mahkamah Kosntitusi. Para pensiunan ini khawatir manfaat yang saat ini mereka peroleh dari PT Taspen akan turun setelah dilebur menjadi BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Saat ini Taspen memberikan manfaat gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir. Sementara, BP Jamsostek untuk program yang sama memberikan manfaat maksimal 40 persen dari gaji pokok terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel