Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan uang pensiun yang dibayarkan kepada peserta tidak bisa diperbandingkan langsung dengan produk PT Taspen (persero).
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan kalau mau membandingkan nilai pensiun, harus seimbang berdasarkan iuran yang dibayarkan. Demikian juga dengan dengan cakupan manfaat yang ditawarkan.
"Kalau perbandingan harus apple to apple, mengingat skema pensiun Taspen dan BP Jamsostek saat ini berbeda," ujar Agus, kepada Bisnis.com, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya hanya mengelola skema manfaat pensiun dasar. Iuran yang ditarik dari peserta hanya sebesar 3 persen tiap bulan. Rinciannya 2 persen ditanggung pengusaha serta 1 persen ditanggung pekerja. Sedangkan patokan perhitungan maksimal gaji Rp7,5 juta. Kelebihan pendapatan peserta di atas batas maksimal tidak dikenakan iuran.
Menurutnya, jika program pensiun ASN yang dikelola oleh PT Taspen (persero) saat ini rampung dilebur ke BP Jamsostek sebelum 2029, maka kelebihan gaji yang menjadi dasar hitungan iuran dapat diatur skema manfaat tambahan. Bentuknya dapat berupa skema manfaat tambahan, ataupun digunakan membeli produk asuransi dengan manfaat lainnya.
Untuk menjalankan manfaat yang sesuai pasca peleburan Taspen ke BP Jamsostek, Agus menyebutkan akan ada harmonisasi regulasi. ASN yang akan bergabung ke dalam BP Jamsostek dipastikan tidak akan menerima penurunan nilai manfaat program. “Sepanjang aturannya diharmonisasi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel