PPh Badan Dipangkas, Penerimaan Negara bisa Turun Rp86 Triliun

Bisnis.com,05 Feb 2020, 14:19 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen diproyeksi dapat menurunkan pendapatan negara hingga Rp86 triliun.
 
Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menambal kekurangan tersebut dengan mengekspansi basis pajak.
 
"Baseline dari komoditas ke depan akan lebih rendah, tapi dalam waktu bersamaan kita tingkat tax collection agar kita bisa mengekspansi tax base kita," paparnya dalam Mandiri Investment Forum 2020, Rabu (5/2/2020).
 
Saat ini, perluasan basis pajak sedang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan hasilnya mulai tampak dari pertumbuhan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh dua digit.
 
Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh OP masing-masing mampu tumbuh 10,2 persen dan 19,4 persen pada 2019.
 
Realisasi PPh Pasal 21 secara nominal mampu mencapai Rp148,63 triliun. Namun, realisasi PPh OP tercatat hanya sebesar Rp11,23 triliun.
 
Sri Mulyani menyatakan untuk saat ini, masih banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan dari WP OP mengingat masih rendahnya basis dari WP OP. Terutama, WP OP non karyawan.
 
"Setelah tax amnesty dan Automatic Exchange of Information (AEoI) banyak percobaan yang dilakukan, tapi kita tidak akan membuat lingkungan dan orang-orang khawatir. Mereka akan tetap membayar pajak sesuai penghasilan," tuturnya.
 
Bagaimanapun ekspansi basis pajak akan terus diupayakan dalam rangka menjaga kemampuan ekspansi fiskal di tengah perlambatan ekonomi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini