Perwal Alih Kelola UPT Parkir ke BLUD Masih Belum Rampung

Bisnis.com,05 Feb 2020, 14:17 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Sistem perparkiran di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Aturan terkait proses alih kelola mesin parkir dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BULD) hingga saat ini belum rampung.

Padahal, rencana awal alih kelola mesin parkir ini direncanakan bisa dilaksanakan pada awal Januari 2020. Namun, menginjak awal Februari 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi payung hukum alih kelola ini masih belum selesai.

"Perwal kerjasamanya masih dalam proses. Sekarang mungkin sudah mendekati finalisasi, sudah dibagian hukum," ujar Nasrul Hasani, kepala UPT Parkir Dishub, Kota Bandung, saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Alih kelola ini kata Nasrul, akan memungkinkan pengelolaan parkir akan dilakukan secara mandiri tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, untuk tahun ini sebagai peralihan, anggaran pemeliharaan sekitar 30 mesin parkir yang tersedia masih menggunakan anggaran APBD.

"Kami belum bicara pihak ketiga, karena payung hukumnya masih dalam proses, jadi tahun ini dianggarkan dari UTP. Di Kota Bandung ada 445 mesin parkir, kami rutin melakukan pemeliharaan. Jadi yang terkendala ini sekarang ada sekitar 30, tapi bukan rusak, hanya karena baterai yang sudah lemah, perlu ada penggantian. Mudah-mudahan dianggaran 2020 ini bisa kami atasi, tahun kemarin kan anggarannya belum ada, baru teranggarkan di 2020," katanya.

Namun, Nasrul mengaku belum memegang data terkait total anggaran yang disiapkan untuk melakukan pemeliharaan mesin-mesin parkir tersebut. Hanua saja ia memastikan anggaran mesin parkir seluruhnya sudah dimasukkan dalam APBD 2020.

"Ya, itulah saya tidak pegang data. Nanti salah, tapi sudah disiapkan untuk anggarannya, tapi tidak untuk 445 (mesin parkir), karena yang sangat mendesak itu hanya 30, sisanya masih layak pakai," ucapnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini