Pembobol Rekening Ilham Bintang Pakai Data SLIK, OJK Buka Suara

Bisnis.com,05 Feb 2020, 19:24 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai informasi penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membobol rekening wartawan senior Ilham Bintang.

Pernyataan dari wasit sektor keuangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menanggapi pemberitaan yang beredar pada Rabu (5/2/2020), yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK.

"OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan kepada OJK, yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (5/2/2020).

Lebih jauh, Sekar menambahkan OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini. Adapun, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik Ilham Bintang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan delapan tersangka itu berinisial A, D, H, H, J, R, T dan W.

Para tersangka, menurut Yusri memiliki peran berbeda, seperti D yang merupakan otak di balik tindak pidana itu dan pelaku lainnya adalah turut serta membantu D. Tersangka D ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan.

D disebutkan berteman dengan tersangka H, yang bekerja di salah satu bank di Jakarta. Karena memiliki akses ke SLIK OJK, tersangka H menjual data yang ada ke D.

Yusri memastikan Polda Metro Jaya bakal terus mengembangkan perkara tersebut, setelah ada temuan fakta bahwa tersangka D juga memiliki sindikat yang sama di beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini