Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menyebutkan kemampuan Al-Falah Investment Pte. Limited dalam penyuntikan modal pada tahun ini sampai Rp3,2 triliun.
Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad K. Permana menyebutkan kebutuhan modal untuk tier satu perseroan adalah Rp2 triliun. Namun, kemampuan Al Falah melebihi kebutuhan tersebut dan telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir tahun lalu.
"Jadi, total sahamnya adalah 32 miliar lembar saham senilai Rp3,2 triliun kalau nilainya Rp100 per lembar saham. Nah, di investor nanti akan menentukan apa mau langsung Rp3,2 triliun, atau ditambah dengan subdate modal tier dua. Yang jelas itu tier satu Rp3,2 triliun," katanya, Rabu (5/2/2020).
Sebagai informasi, angka ini mendekati dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat itu meminta dana disetor minimal separuh dari kebutuhan Muamalat yang menurut taksiran regulator adalah senilai Rp8 triliun.
Permana menyebutkan administrasi penyuntikan modal Al Falah saat ini tengah berlangsung.
"Kata Pak Wimboh [Ketua Dewan Komisioner OJK], bagaimana supaya fit, konsep penyelesainya akan seperti apa itu yang akan difinalisasi. Namun, yang jelas kan greenlight sudah dari Beliau, dalam waktu dekat selesai," ujarnya.
Sayangnya, Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Muamalat Ilham A. Habibie enggan menanggapi hal ini.
Dalam perkembangan lain, Bank Muamalat mengumumkan telah mendapat dukungan dari seorang pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mengawal segala proses hukum ke depannya.
Permana menjelaskan peran Yusril adalah untuk memuluskan proses penyuntikan modal dari Al Falah. Di samping itu, Yusril juga diharapkan dapat menuntaskan permasalahan pembiayaan yang telah lama berkarat dan menyebabkan laba bersih perseroan menipis.
"Kami yakin Pak Yusril bisa lebih membantu. Beliau punya pengalaman, beliau juga punya jaringan yang cukup luas dan mampu membantu Bank Muamalat menghadapi debitur pembiayaan yang ada masalah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel