Kejagung Sita 41 Kamar Milik Benny Tjokro di Apartemen South Hills

Bisnis.com,06 Feb 2020, 22:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 41 kamar milik Benny Tjokro di Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono 41 kamar milik Benny Tjokro di Apartemen South Hills itu sudah disita tim penyidik.

Menurut Hari, tim penyidik masih menunggu total nilai 41 kamar tersebut dari tim appraisal untuk dijadikan barang bukti dan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi setelah ditelusuri tim penyidik, total ada 41 kamar diduga milik tersangka BT, jadi BT ini bukan pemilik apartemen itu, tetapi dia pemilik 41 kamar di apartemen tersebut," tutur Hari, Kamis (6/2/2020).

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Benny Tjokro terkait kamar di apartemen tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Terakhir, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini