Kasus Jiwasraya, 2 Jam Menunggu dan 3 Jam Bicara di Kantor OJK

Bisnis.com,06 Feb 2020, 18:08 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Para pemegang polis asuransi Jiwasraya mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta kepastian polis jatuh tempo di Asuransi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020) / Bisnis - Wibi Pangestu

Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang polis JS Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan nasib pengembalian dana mereka tidak juga menemui titik terang meski telah bertemu dengan sejumlah staf Otoritas Jasa Keuangan.  

Salah seorang perwakilan nasabah Jiwasraya, Haresh Nandwani, menjelaskan mereka tidak memperoleh kejelasan apapun dari otoritas. Bahkan, menurutnya staf OJK hanya mendengarkan keluhan para nasabah namun tidak memberikan tanggapan yang berarti.

"Mereka tadi hanya mengatakan ya pergi ke pemilik perusahaan, mereka menyarankan kami ke Kementerian BUMN. Dilempar saja. Keahlian mereka itu satu, dipingpong saja [nasabah], tendang kiri tendang kanan," keluh Haresh usai pertemuan dengan OJK di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Puluhan nasabah Jiwasraya berkumpul di kantor OJK hari ini, Kamis (6/2/2020). Selain memasukan surat resmi guna meminta kejelasan pembayaran klaim jatuh tempo. Nasabah meminta bertemu dengan pimpinan OJK untuk mengetahui perkembangan kasus yang membuat uang nasabah tertahan. Setelah sekitar dua jam menunggu, sepuluh perwakilan nasabah akhirnya dapat menemui pihak otoritas.

Dalam pertemuan di Menara OJK itu, nasabah diterima oleh Deputi Direktur Pengawasan Asuransi I Wayan Wijana dan Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan Nurita. Pertemuan berlangsung sekitar tiga jam.

"Tujuan OJK kan pengawasan dan perlindungan konsumen. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik tidak akan begini," ujar dia.

Para pemegang polis pun merasa kecewa karena pihak OJK yang menerima kedatangan mereka bukanlah penentu kebijakan. Haresh berharap pihak OJK yang menerima nasabah adalah pejabat selevel Dewan Komisioner, yang dapat memberikan penjelasan terkait pembayaran klaim.

"Kami sudah membuat surat, meminta untuk bertemu lagi 12 Februari 2020 ini. Permintaan nasabah itu bertemu dengan Pak Riswinandi [Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi] atau komisioner lain, minimal kan decision maker," ujarnya.

Sebelumnya, pemegang polis telah meminta penjelasan OJK pada Kamis (17/12/2019). Kala itu nasabah sekaligus mengajukan surat permohonan audiensi. Menurut para nasabah, pihak OJK tidak merespon surat tersebut dan belum pernah terdapat pertemuan dengan otoritas hingga akhirnya berlangsung pada hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini