Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengklaim bahwa telah menjalankan prosedur saat menerima aduan para pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Otoritas pun menyatakan telah melakukan fungsinya dalam masalah Jiwasraya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menjelaskan pihaknya menerima kedatangan para pemegang polis tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dia pun menyatakan permohonan maaf jika penerimaan tersebut tidak sesuai ekspektasi nasabah Jiwasraya.
"Prosedur kami adalah ketika ada pengaduan dari nasabah maka kami melibatkan ketiga pihak tersebut. Itu prosedur yang sudah dilakukan, jadi tidak ada yang bermaksud untuk mengecilkan arti kedatangan mereka dengan tidak diterima oleh pejabat di level tertinggi OJK," ujar Anto kepada Bisnis, Kamis (6/2/2020).
Namun, dia menjabarkan bahwa penerimaan tersebut telah sesuai prosedur OJK karena para nasabah diterima oleh Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK I Wayan Wijana, Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Nurita, dan staf dari bidang edukasi perlindungan konsumen.
Selain itu, Anto mengklaim bahwa OJK telah melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam penyelesaian masalah gagal bayar Jiwasraya. Regulator tengah mengupayakan penyehatan. Saat yang sama proses hukum sedang berjalan.
Menurut Anto, upaya penyehatan Jiwasraya tidak dilakukan oleh otoritas, melainkan oleh pemegang saham utama yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). OJK berperan untuk memfasilitasi upaya penyehatan yang diusulkan oleh pemilik perseroan.
"Misalkan adakah aturan-aturan yang bisa diterapkan untuk suatu perusahaan yang sedang dalam penyehatan, misalkan apakah dia harus langsung dikenakan risk based capital [RBC] 120% langsung? Kan enggak mungkin seperti itu. Kewenangan otoritas untuk menilai seberapa jauh penyehatan dan angka-angka pemenuhan indikator yang harus dipenuhi," ujar dia.
Selain itu, OJK pun bertugas untuk meyakinkan pemegang polis mengenai upaya-upaya penyehatan yang sedang dijalankan Kementerian BUMN. Anto menjabarkan bahwa saat ini upaya penyehatan dilakukan dengan berbagai cara, misalnya pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra.
Adapun, Anto menekankan bahwa otoritas memasang rambu bagi Kementerian BUMN dan Jiwasraya dalam melakukan penyehatan agar bisa dilakukan secepat mungkin. Hal tersebut agar hak nasabah dapat segera terpenuhi.
"Ada risiko bagi otoritas ketika induknya sedang mengalami penyehatan tapi menghasilkan anak [usaha]. Maka kami memberikan batasan jangka waktu usaha ini untuk segera dilakukan, jangan sampai ini dibiarkan terlalu lama. Itu salah satu fungsi dari regulator," ujar Anto.
Pada Kamis (6/2/2020), 50 nasabah Jiwasraya mendatangi kantor OJK untuk mengirimkan surat dan meminta kejelasan pembayaran klaim jatuh tempo. Salah seorang perwakilan nasabah, Haresh Nandwani, menilai bahwa mereka tidak memperoleh kejelasan apapun dari otoritas.
Bahkan, Haresh mengklaim bahwa OJK hanya mendengarkan keluhan para nasabah, tidak memberikan tanggapan yang berarti.
"Mereka tadi hanya mengatakan ya pergi ke pemilik perusahaan, mereka menyarankan kami ke Kementerian BUMN. Dilempar saja. Keahlian mereka itu satu, dipingpong saja [nasabah], tendang kiri tendang kanan," ujar Haresh usai pertemuan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel