Pemerintah Buka Opsi Impor Gas, PGAS Tak Khawatir

Bisnis.com,06 Feb 2020, 20:19 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
PGN dapat pasokan gas bumi tambahan dari PHE Jambi Merang. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) meyakini wacana pembukaan impor gas akan dilakukan dengan bijak oleh pemerintah.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGAS mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait dengan rencana pemerintah membuka keran impor gas. Khususnya untuk sektor manufaktur.

"Apabila pemerintah menerapkan kebijakan terkait supply gas dalam negeri, tentunya perusahaan akan menghormati kebijakan tersebut," kata Rachmat kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).

Rachmat menjelaskan rencana pemerintah menargetkan penurunan harga gas untuk industri paling lambat semester II/2020 perseroan meyakini pemerintah akan mengambil solusi terbaik. Apalagi saat ini perusahaan tengah melakukan pembangunan infrastruktur gas bumi ke berbagai wilayah.

Menurutnya, posisi PGAS, sebagai sub holding energi sedang mengkaji efek penyesuaian harga gas terhadap aspek komersial bisnis termasuk kinerja perseroan. Penurunan harga juga akan memperhitungkan dampak keberlanjutan bisnis gas bumi, pengembangan infrastruktur serta ketahanan perusahaan ketima menerima penugasan pemerintah.

"Saat ini dengan adanya sub holding gas, maka pengelolaan bisnis gas Pertamina dan tujuan untuk peningkatan pemanfaatan gas bumi nasional akan semakin fokus dan optimal bagi pengelolaan ketahanan energi nasional," ujarnya.

Adapun, Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah akan mengumumkan strategi penurunan tarif gas yang akan dilaksanakan pada awal kuartal II/2020. Untuk itu, kementerian telah menyiapkan skema jika pemerintah memutuskan opsi nomor tiga atau membuka keran impor gas khusus sektor manufaktur.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memilih entitas yang bisa menyediakan gas dengan tarif  US$3,5--US$4/MMBTU di pelabuhan domestik. Selain itu, izin impor hanya akan diberikan pada pengelola kawasan industri maupun industri yang berada di kawasan industri. 

"Kalau diputuskan impor, belum diputuskan [opsi mana yang akan dipakai]. Itu salah satu opsi. Jadi, kita tidak membanjiri [pasar domestik dengan] gas kecuali untuk [kebutuhan produksi] industri," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Rabu (5/2/2020). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini