Nelayan Mengadu Penggunaan Jaring Pukat Kembali Marak

Bisnis.com,06 Feb 2020, 19:00 WIB
Penulis: Newswire
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, SURABAYA - Para nelayan di Bulak, Kota Surabaya, mengeluhkan maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang atau dikenal jaring trawl (pukat) oleh kapal-kapal besar yang datang dari luar Kota Surabaya, Jatim.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya Arif Fathoni, di Surabaya, Kamis (6/2/2020), mengatakan pada saat kegiatan reses di kawasan Bulak, banyak nelayan mengeluhkan maraknya penggunaan jaring trawl.

"Di era Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) ada kebijakan pelarangan pengambilan ikan menggunakan trawl. Namun saat ini pengambilan ikan dengan jaring trawl marak kembali di laut Surabaya," katanya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, akibatnya adanya jaring trawl tersebut pendapatan nelayan di Bulak turun drastis. Hal ini dikarenakan para nelayan Bulak mencari ikan dengan menggunakan perahu-perahu kecil.

Oleh sebab itu, kata dia, nelayan Bulak meminta Pemkot Surabaya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melakukan operasi di laut Surabaya, dan kembali meminta penggunaan jaring trawl dilarang.

Selain itu, lanjut dia, nelayan meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan hibah alat komunikasi berupa handy talky (HT) yang bisa digunakan nelayan ketika melaut. Harapannya para nelayan bisa berkoordinasi dengan nelayan lainnya ketika di laut.

"APBD Surabaya cukup besar, masak memberikan bekal kepada nelayan saja tidak bisa, toh jumlah nelayan di Surabaya juga tidak terlalu banyak, bahkan tidak hanya handy talky, saya juga mendorong pemkot juga memberikan bantuan jaring dan alat GPS yang bisa dipakai oleh nelayan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini