BRI dan BRI Syariah Bersinergi Akselerasi Konversi di Aceh

Bisnis.com,06 Feb 2020, 18:53 WIB
Penulis: Maria Elena
Pengunjung melintasi logo Bank BRI di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (13/4)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - BRI Syariah bersama induknya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., mengakselerasi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh sejalan dengan konversi yang ditargetkan selesai pada 2020.

Pemimpin Wilayah BRI Aceh Handaru Sakti mengatakan BRI Syariah akan mengajak para nasabah BRI di Aceh untuk memindahkan simpanan dan pinjamannya ke BRI Syariah pada tahun ini.

"Untuk mengakselerasi proses konversi, BRI Syariah bersinergi dengan BRI akan menghadirkan LSBU [Layanan Syariah Bank Umum] di seluruh unit kerja BRI," katanya, dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).

Adapun, LSBU merupakan layanan syariah yang dilakukan oleh pekerja bank konvensional di unit kerja konvensional, sesuai dengan izin Otoritas Jasa Keuangan.

Selain LSBU, BRI Syariah juga akan membuka unit kerja baru di lokasi yang sama dengan unit kerja BRI konvensional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah BRI memindahkan tabungan dan pinjamannya.

Ketua Tim Qanun BRI Syariah Yulfian menyampaikan pihaknya telah membuka enam kantor cabang pembantu baru di Aceh dan sedang menunggu izin regulator untuk pembukaan unit kerja baru di 11 kantor cabang, 6 kantor cabang pembantu dan 141 Kantor Unit BRI.

"Nasabah BRI di Aceh yang ingin mengkonversi simpanan dan pinjamannya dapat datang ke kantor BRI. Di sana ada penanda menuju meja layanan syariah. Petugas kami akan siap membantu," jelasnya.

Selain membuka unit kerja baru, dia menyatakan BRI Syariah juga aktif jemput bola menggaet nasabah dari institusi yang selama ini sudah bekerja sama dengan BRI.

“Kami aktif melakukan sosialisasi bersama institusi-institusi yang ada di Aceh agar masyarakat paham mengenai dampak dari diundangkannya Qanun LKS dan apa yang harus dilakukan terkait simpanan serta pinjaman mereka."

Adapun, tahun ini merupakan fase implementasi Qanun BRI yang akan dilakukan dengan program di antaranya konversi program pemerintah seperti KUR, bantuan sosial non tunai, Rumah Kreatif BUMN, konversi pinjaman dengan kolektibilitas tertentu, audiensi dengan Pemerintah dan otoritas serta regulator, serta pengalihan aset tetap dan perangkat elektronik (ATM, CRM, dan EDC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini