Harga Masker N95 Tidak Wajar, Izin Usaha Produsen Bisa Dicabut

Bisnis.com,07 Feb 2020, 07:14 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Warga menggunakan masker di Manila, Filipina, (31/1/2020). Warga berebut peralatan medis seperti masker dan alcohol setela pemerintah Filipina mengkonfirmasi kasus virus corona menyebar disana. Reuters/Eloisa Lopez

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi tegas bagi produsen ataupun importir yang masih keukeuh menaikkan harga masker N95 di luar batas kewajaran.

Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono akan mencermati adanya penaikan harga masker N95 secara tidak wajar baik di apotek maupun situs belanja daring. Kementerian akan mengirimkan tim khusus untuk mendeteksi produsen dan importir yang memproduksi atau mengimpor masker tersebut.

"Kalau mereka masih dalam beberapa waktu ambil kesempatan untuk menaikkan harga di luar batas, ya kami akan ambil tindakan, beri sanksi untuk mencabut izin usaha,” kata Veri kepada Bisnis.com, Kamis (6/2).

Jika ada temuan produsen dan importir yang melakukan permainan harga, pihaknya tidak akan segan memberikan teguran. Namun jika teguran itu tidak diindahkan, maka Kemendag akan memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha.

Pihaknya beralasan sanksi tegas ini diberikan karena stok masker N95 penting bagi kepentingan nasional untuk mencegah penyebaran virus Corona yang sudah ditetapkan berstatus darurat global.

“Kami imbau supaya dalam kasus ini [pengusaha] jangan ambil kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini