Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa 14 Januari 2020. Di antara lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terselip nama Hendrisman Rahim yang merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya.
Kelima tersangka itu diduga bersama-sama menikmati investasi saham dari Jiwasraya ke 13 perusahaan bermasalah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp13,7 triliun.
Jauh sebelum tersandung skandal korupsi Jiwasraya, sosok Hendrisman Rahim bukanlah orang baru di industri asuransi. Hendrisman memulai karirnya di industri asuransi sebagai Calon Pegawai Negeri Bagian Servis dan Analis di INDORE dan langsung melesat menjadi Direktur Utama PT Reasuransi Internasional pada 2000—2008.