Mark Up Aset 821 Persen Jadi Sebab IPO Nara Tertunda?

Bisnis.com,07 Feb 2020, 11:50 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi memberikan sambutan saat pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jadwal penawaran umum saham perdana atau IPO perusahaan properti PT Nara Hotel Internasional Tbk. harus tertunda, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima adanya pengaduan terkait pemesanan dan penjatahan saham perseroan.

Ternyata, berdasarkan penelusuran OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Nara juga tersangkut dugaan mark up aset.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyebutkan BEI dan OJK akan melakukan penelusuran lebih dalam untuk membuktikan kevalidan laporan dari pemegang saham Nara Hotel Internasional. Dia mengatakan terdapat kejanggalan pada masa penjatahan dan dugaan penambahan aset.

“Kami dengar masalah pada pooling. Kelihatannya para pemagang saham merasakan ada ketidakadilan penjatahan. Selain itu juga ada dugaan mark up aset yang tengah kami telusuri,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Berdasarkan data prospektus penawaran umum perdana saham, aset perusahaan memang melonjak drastis. Per Juli 2019, total aset mencapai Rp88,5 miliar, meningkat 821,09 persen dari akhir Desember 2018 senilai Rp9,61 miliar.

Manajemen menjelaskan terjadi perubahan aset yang signifikan karena perseroan melakukan pembelian tanah dan adanya penambahan uang muka.

Tidak hanya itu, posisi aset per Desember 2018 senilai Rp9,61 miliar juga melonjak 669 persen year on year (yoy) dari posisi akhir 2017 sejumlah Rp1,25 miliar.

Adapun, pendapatan per Juli 2019 mencapai Rp7,08 miliar, naik 210 persen secara yoy dari sebelumnya Rp2,28 miliar. Perseroan membukukan laba Rp2,87 miliar, berbalik dari pencatatan rugi bersih per Juli 2018 senilai Rp210,96 juta.

Efek Syariah
Sementara itu, dalam publikasinya pada Jumat (7/2/2020) OJK menyatakan tentang penetapan saham PT Nara Hotel Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Nara Hotel Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini