Bisnis.com, JAKARTA — Pada 23 tahun yang lampau, dalam kasus transaksi jual beli saham Bank Pikko, Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam ternyata pernah meminta Benny Tjokrosaputro agar kelak lebih berhati-hati.
Bapepam, otoritas pengawas pasar modal kala itu, tidak memasukkan Benny Tjokro atau lebih dikenal dengan sebutan Bentjok ke dalam daftar orang tercela meskipun telah menjatuhkan sanksi denda terhadapnya. Dia juga tetap diperbolehkan beraktivitas di pasar modal.
“Saya masih diperbolehkan bertransaksi. Bapepam menyarankan saya kelak lebih berhati-hati dan mematuhi semua peraturan yang ada di pasar modal,” ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis.