Konten Premium

Historia Bisnis: Ketika Bapepam Wanti-Wanti Benny Tjokro

Bisnis.com,07 Feb 2020, 15:44 WIB
Penulis: Gajah Kusumo
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pada 23 tahun yang lampau, dalam kasus transaksi jual beli saham Bank Pikko, Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam ternyata pernah meminta Benny Tjokrosaputro agar kelak lebih berhati-hati. 

Bapepam, otoritas pengawas pasar modal kala itu, tidak memasukkan Benny Tjokro atau lebih dikenal dengan sebutan Bentjok ke dalam daftar orang tercela meskipun telah menjatuhkan sanksi denda terhadapnya. Dia juga tetap diperbolehkan beraktivitas di pasar modal.

“Saya masih diperbolehkan bertransaksi. Bapepam menyarankan saya kelak lebih berhati-hati dan  mematuhi semua peraturan yang ada di pasar modal,” ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini