Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini marak kejahatan siber untuk menguras dana para korban. Berbagai modus kejahatan pun saat ini merajalela.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat dua modus yang dipakai oleh para pelaku kejahatan untuk mendapatkan data pribadi calon korban. Dari sini, pelaku bisa menggunakan data pribadi orang lain untuk melakukan transaksi keuangan tanpa diketahui.
Modus pertama yaitu pelaksanaan survei dengan meminta data pribadi beserta foto diri dan kartu tanda penduduk (KTP).
Modus kedua, pelaku membujuk dengan iming-iming uang tunai apabila korban mau memberikan foto diri dan foto KTP.
"Modus tersebut biasanya digunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa anda ketahui," demikian pernyataan resmi dari OJK, Jumat (7/2/2020).
Selain menolak jika ada yang mencoba meminta data pribadi beserta foto diri dan KTP, OJK memberikan tips supaya data pribadi aman.
Ketika memasang aplikasi baru di perangkat pintar, perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi yang digunakan. Selain itu, perlu dibaca kebijakan privasi dari setiap aplikasi dengan teliti.
Lebih baik dihindari pemasangan aplikasi yang ilegal dan mencurigakan. Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan, masyarakat bisa menghubungi layanan resmi OJK melalui telp ke nomor 157, whatsapp di nomor 081 157 157 157, Instagram Kontak157, dan email melalui konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel