Kemenhub Isyaratkan Tarif Batas Bawah Ojol Naik 25%

Bisnis.com,07 Feb 2020, 17:36 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Suasana demonstrasi ojek online di kompleks Parlemen DPR, Senin (23/4/2018)./JIBI- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut komunitas pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek meminta penaikan tarif batas bawah per kilometer hingga 25%.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan komunitas pengemudi mengusulkan adanya penaikan tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per kilometer. Adapun, tarif batas bawah saat ini adalah senilai Rp2.000 per kilometer.

"Tarif ojol yang mungkin naik hanya yang berada di wilayah Jabodetabek, usulan dari pengemudi sebesar Rp2.500 per kilometer untuk batas bawahnya," kata Yani, Jumat (7/2/2020).

Dia menambahkan pengemudi ojol di Jabodetabek meminta penaikan tarif karena ada beberapa perubahan seperti naiknya upah minimum regional DKI Jakarta, serta tarif BPJS Kesehatan. Penaikan yang diminta masih sebatas tarif bawah, sedangkan tarif batas atas masih dirasa cukup.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum meminta pendapat dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku perwakilan dari masyarakat pengguna. Pendapat tersebut bisa memberikan gambaran kemampuan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, imbuhnya, perlu ada respons dari pihak aplikator selaku pelaku usaha, yakni Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim. Mereka perlu dilibatkan dalam hal simulasi dampak bagi tingkat permintaan dan pendapatan mitra pengemudi.

"Diharapkan beberapa pendapat tersebut bisa mencapai titik temu yang sesuai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini