SIM dan STNK Dikelola Kemenhub, Menhub: Biar Polri Saja

Bisnis.com,08 Feb 2020, 13:37 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana mengenai pengambilalihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditampik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sistem yang saat ini berjalan oleh Polri dianggap sudah cukup.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan baik STNK maupun SIM sudah diurus dengan baik oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri.

"Paling penting Polri itu memiliki peran-peran di tingkat II [Kota/Kabupaten] bahkan di tingkat kecamatan. Menurut saya, pengelolaan yang sudah bagus biarkan dilakukan. kami mendukung kegiatan Polri," ungkapnya, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, Kemenhub lebih baik melakukan kolaborasi dengan Polri mengingat pihaknya tidak memiliki kelembagaan hingga tingkat daerah. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah terafiliasi dengan pemerintah daerahnya bukan dengan Kemenhub.

Menhub menilai akan menjadi tidak efisien ketika kementeriannya membentuk kelembagaan baru di daerah dan menambah beban kas negara, sehingga apa yang sudah berjalan segala pengurusan STNK maupun SIM di Korlantas lebih baik diteruskan.

"Kalau diminta untuk ditambah, saya sudah konsultasi dengan Kapolri, tolong agar di tempat jembatan timbang dan di terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi, karena di sana kami melakukan penegakan humum tentunya didukung oleh kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku tidak berkeinginan mengubah tatanan yang sudah ada. Pasalnya, Korlantas saja mengembangkan infrastruktur dan segala pendukung untuk pengelolaan SIM dan STNK butuh waktu yang panjang.

"Kami akan fokus menangani terminal dan jembatan timbang, kami lebih bicara penguatan penegakkan hukum. SIM, STNK dan BPKB seperti sekarang saja. Polisi membangun itu sudah lama dan kuat sekali ya," urainya.

Dia menegaskan jika pun ada pengubahan tatanan yakni penguatan penegakan hukum oleh petugas perhubungan terhadap angkutan umum dan angkutan barang. Dia mengharapkan agar petugas penyidik perhubungan dapat melakukan penegakan hukum tidak hanya di terminal dan jembatan timbang, melainkan dapat pula di jalan raya.

Pasalnya, selama ini petugas Kemenhub hanya bisa melakukan penilangan di jalan raya ketika melakukan operasi bersama dengan Polri. Langkah ini diharapkan dapat membantu Kemenhub dalam mengurangi pelanggaran truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ODOL) serta angkutan umum yang melanggar trayeknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini