RUU Cipta Lapangan Kerja, Serikat Pekerja Soroti Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

Bisnis.com,09 Feb 2020, 03:45 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai ada keinginan kuat Pemerintah untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran UU.

"Salah satu yang menjadi sorotan ASPEK Indonesia adalah terkait dengan paparan dari Kementerian Perekonomian, dimana jelas terlihat ada keinginan Pemerintah untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran UU," ujar Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, seperti dikutip Jumat (8/2/2020).

Menurutnya apabila hal tersebut benar terbukti, maka menjadi langkah mundur dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi rakyat. 

Seperti diketahui bahwa saat ini terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin. 

Sedangkan Sanksi Pidana yang diberikan bermacam-macam, yakni denda, kurungan, dan penjara. 

Mirah memberi contoh beberapa sanksi pidana yang saat ini ada dalam UU Ketenagakerjaan, yang sesungguhnya sudah cukup baik, karena dapat membuat pengusaha jera jika bertindak semena-mena kepada pekerjanya. Antara lain; pengusaha yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan dikenai sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200-500 juta. 

Selain itu, pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya di dalam program pensiun dikenai sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100-Rp500 juta.  Pengusaha yang tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta. 

Sanksi yang sama juga dikenakan kepada pengusaha yang tidak memberikan istirahat yang berhak bagi pekerja yang ingin melahirkan, yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, termasuk yang menghalangi hak mogok kerja pekerja. 

Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta juga dikenai kepada pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan.

Mirah Sumirat berharap, Presiden Joko Widodo tidak mengorbankan hak rakyat untuk dapat sejahtera dan mendapat perlakuan yang adil dari Negara, hanya karena kepentingan pengusaha dan korporasi yang semakin serakah. 

Mirah juga mengingatkan DPR RI untuk tidak lupa bahwa anggota DPR adalah wakil rakyat yang harus memperjuangkan hak kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat, serta tidak hanya menjadi “stempel” dari keinginan Pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini