Bisnis.com, JAKARTA – Kasus gagal bayar produk saving plan PT Asuransi Jiwa Jiwasraya mengingatkan semua pihak perlu pembenahan menyeluruh untuk industri asuransi di Tanah Air.
Praktisi reasuransi yang bermukim di Malaysia, Delil Khairat menyebutkan terdapat aspek pelajaran yang kompleks pada industri asuransi terkait gagal bayar polis dalam polis saving plant Asuransi Jiwa Jiwasraya. Aspek ini melingkupi nasabah asuransi, industri asuransi maupun Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.
“Ini situasi komplek yang mencakup banyak aspek yakni publik, perusahaan dan regulator,” kata Delil ketika dihubungi, Senin (10/2/2020).
Saving plant Jiwasraya memiliki kelebihan imbal hasil yang pasti hingga 13 persen. Dengan janji bunga tinggi ini maka banyak nasabah yang bersedia menitipkan uangnya kepada perusahaan untuk dikelola dan dikembalikan kembali beserta pengembangan. Bonusnya nasabah mendapatkan perlindungan risiko asuransi jiwa jika meninggal atau mengalami cacat tetap.
Delil mengingatkan produk tawaran perusahaan asuransi harus dicurigai jika menawarkan model perlindungan yang terlalu sempurna. Nasabah harus meningkatkan pengetahuan sebelum membeli polis asuransi.
“Jangan mudah percaya terutama produk yang too good to be true,” katanya.
Perusahaan asuransi dalam negeri juga harus belajar mengelola risiko atas produk yang ditawarkan. Delil menyebutkan rancangan produk yang disiapkan harus memperhitungkan risiko yang kokoh. Produk asuransi yang kemudian dimintakan izinnya ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dijual ke masyarakat mencakup penilian jangka panjang dan tidak mengejar untung sesaat.
Sementara itu, dengan kejadian ini Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator harus menunjukan kemampuannya untuk dapat dipercaya masyarakat menjadi wasit yang melindungi konsumen. Keberanian para komisioner untuk menjaga industri keuangan harus tercermin dalam integritas sikap dan independensi dalam setiap keputusan yang dibuat.
“Regulator tidak boleh terpengaruh pertimbangan non teknis, tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel