Insentif Mobil Listrik, Honda Masih Tunggu Regulasi Teknis

Bisnis.com,10 Feb 2020, 21:34 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan insentif dari pemerintah dapat mendorong penjualan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Pasalnya, biaya teknologi mobil listrik yang masih sangat mahal.

Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Beleid itu mengatur, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapat pembebeasan BBNKB. Selain Pergub terdapat juga Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 yang terkait mobil listrik.

“Secara umum insentif dari pemerintah dan kebijakan lain yang memberikan fasilitas ekslusif bisa mendorong penjualan mobil listrik, mengingat biaya electric technology itu masih mahal sekali,” kata Direktur Inovasi Bisnis, Penjualan dan Pemasaran HPM Yusak Billy kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).

Kendati begitu, Yusak menegaskan pihak HPM masih menunggu kejelasan petunjuk teknis terkait ihwal beleid terkait kendaraan bermotor listrik. Dia juga masih enggan menyebutkan apakah HPM akan segera memboyong mobil listrik atau sejenisnya ke Indonesia.

Menurut dia penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia. Pasalnya, pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Indonesia itu sangat bergantung kepada regulasi.

“Pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Indonesia itu sangat bergantung kepada regulasi pemerintah sih ya,” ucapnya.

Kendati begitu, dia mengklaim pihaknya memiliki banyak opsi untuk melakukan tindakan secepatnya terkait dengan mobil listrik. Hanya saja, hal itu baru bisa dilakukan HPM setelah semua aturan dari pemerintah jelas.

“Sekarang kami punya banyak opsi dan akan melakukan action secepatnya setelah jelas semua aturan dari pemerintah,” tegas Yusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini