BPJT: Dana Pensiun Bisa Dimanfaatkan untuk Pembangunan Jalan Tol

Bisnis.com,10 Feb 2020, 22:04 WIB
Penulis: Agne Yasa
Sejumlah kendaraan melintas di tol Bogor Outer Ring Road (BORR) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020)./ ANTARA - Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol menilai dana jangka panjang seperti dana pensiun dapat menjadi alternatif pembiayaan yang tepat untuk mendanai proyek infrastruktur termasuk jalan tol. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan dana pensiun sebenarnya sangat cocok untuk pembiayaan infrastruktur yang sifatnya steady growth atau dengan pertumbuhan stabil dan jangka panjang. 

"Taspen misalnya telah masuk melalui RDPT [reksa dana penyertaan terbatas] di proyek-proyek Waskita Toll Road. Term sheet-nya masih perlu kami perbaiki ke depan supaya lebih adil," jelas Danang kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).  

Lebih lanjut, Danang menyatakan pihaknya masih perlu melakukan diskusi secara mendalam untuk membahas pemanfataan dana pensiun untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, khususnya jalan tol. 

"Ini yang perlu terus dibahas dan diimplementasikan supaya kita punya pengalaman cukup mengenai risk exposure dan risk appetite dari dana pensiun, baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya. 

Adapun selama ini, Danang menjelaskan pendanaan infrastruktur khususnya jalan tol terdiri dari beberapa diversifikasi yaitu pembiayaan lahan, pembiayaan modal, pembiayaan pinjaman dan pembiayaan risiko.

Untuk biaya lahan, imbuhnya, menggunakan dana talangan tanah. Kemudian untuk konstruksi ada pilihan contractor’s pre financing (CPF). 

Selanjutnya, untuk pinjaman ada banyak alternatif seperti takeout loan financing, atau hybrid loan financing. Kemudian, untuk pembiayaan pada proyek brownfield bisa dilakukan dengan loan reprofiling, sedangkan untuk pembiayaan risiko ada penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

"Pilihannya sangat banyak dan saat ini BPJT melakukan diskusi dan formulasi bagaimana diversifikasi sumber-sumber pembiayaan bisa diterapkan termasuk mengusulkan amandemen beberapa regulasi sektor keuangan dan teknis," jelasnya.

Adapun untuk pendanaan dan off taker untuk jalan tol, kata Danang, prinsipnya akan ditanggung pemerintah melalui dana APBN dan masyarakat melalui biaya tol.

"Semuanya harus dipikirkan diversifikasinya kalau target pembangunan dan pengoperasian jalan tol akan dicapai. Tidak mudah dan kompleks karena harus sinkron dan terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya. 

Sementara itu, dalam kunjungannya ke Kantor Bisnis Indonesia pada Senin (10/2/2020), Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengungkapkan bahwa dana pensiun dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, khususnya agenda-agenda jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini