Kontraktor Setor Rp10 Miliar untuk Kampanye HM Tamzil

Bisnis.com,10 Feb 2020, 16:23 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Kontraktor asal Kudus Noor Halim saat menjadi saksi dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Kota Semarang./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Kontraktor asal Kudus Noor Halim mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar untuk pemenangan Pilkada 2018 kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, HM Tamzil dan Hartopo.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Noor Halim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (10/2/2020).

"Awalnya saya dimintai Rp5 miliar, namun kemudian pada detik terakhir saya kembali setorkan uang sebesar Rp5 miliar lagi," kata Noor Halim saat bersaksi dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia menuturkan, penyetoran uang tersebut bermula dari permintaan para kiyai di Kudus untuk pemenangan HM Tamzil - Hartopo, dengan tujuan agar meloloskan program yang diminta oleh para kiyai.

"Saya dimintai tolong oleh oleh saudara Ali Ikhwan bahwa, para kiyai meminta agar membantu Tamzil untuk menang,
dengan syarat setelah menang, ada program bantuan bagi guru honorer, guru ngaji, guru MI dan MTS di Kudus," tambahnya.

Kemudian usai Tamzil menyanggupi persyaratan tersebut, dia mulai menyetorkan uang kepada timses Tamzil - Hartopo di daerah di Demak.

"Dua kali di setorkan di daerah Demak, kepada beberapa orang yakni Burhan, Afif dan lainnya. Saya tidak ingat. Tapi uang itu katanya langsung di kemas di di amplop dengan pecahan Rp50.000 untuk serangan fajar," tambahnya.

Sebagai balas budi, Tamzil menjanjikan akan membayar dana kampanye tersebut melalui lelang proyek di lingkungan Kabupaten Kudus.

"Saya minta pak Tamzil untuk mengembalikan uang saya, lalu pak Tamzil menyuruh saya untuk mengikuti lelang proyek dan dijanjikan akan dibantu, tapi saya tidak pernah memenangkan lelang itu," katanya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini