Staf Khusus Bupati Kudus Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Bisnis.com,10 Feb 2020, 17:12 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Staf Khusus Bupati Kudus non aktif Agoes Soeranto, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan menuntut Staf Khusus Bupati Kudus nonaktif Agoes Soeranto 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Dikatakan Jaksa, Agoes Soetanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas Joko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020).

Selain itu, Agoes juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Kendati demikian, karena sebagian sudah dikembalikan, maka tinggal membayar Rp35 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum selama 1,6 tahun. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Agoes menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Dari Rp750 juta, terdakwa turut menikmati Rp50 juta. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini